TIDAK BERLAKU
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG MEKANISME KERJA ORGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG MEKANISME KERJA ORGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
Dicabut dengan PERATURAN WALIKOTA KOTA PONTIANAK NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG ORGAN, KEPEGAWAIAN DAN PENGGUNAAN LABA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA