BERLAKU
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG ORGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
Diubah dengan PERATURAN WALI KOTA KOTA PONTIANAK NOMOR 103 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG ORGAN, KEPEGAWAIAN DAN PENGGUNAAN LABA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA