TIDAK BERLAKU
Merubah PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG MEKANISME KERJA ORGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
Dicabut dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG ORGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA