BERLAKU
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 83 TAHUN 2020 TENTANG BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA PONTIANAK