TIDAK BERLAKU
Dicabut dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK