TIDAK BERLAKU
Mencabut PERATURAN WALIKOTA NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Diubah dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Diubah dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Diubah dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Diubah dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 91 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Diubah dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 78 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Diubah dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 110 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Dicabut dengan PERATURAN WALI KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK