TIDAK BERLAKU
Dicabut dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 130 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PONTIANAK