TIDAK BERLAKU
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PONTIANAK
Dicabut dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 120 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PONTIANAK