BERLAKU
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN PENUNJUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PELAKSANA TUGAS (PLT), PEJABAT MEWAKILI (PJW) DAN PELAKSANA HARIAN (PLH) DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK