TIDAK BERLAKU
Dicabut dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN ATAU PENGANGKATAN SEBAGAI PENJABAT SEKRETARIS DAERAH, PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK