TIDAK BERLAKU
Dicabut dengan PERATURAN WALI KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK