BERLAKU
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SISA LEBIH PERHITUNGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN UNIT PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK