PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 42 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN ANGGARAN 2021 KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (TENAGA HONORER KATEGORI 2, PETUGAS KEBERSIHAN/CLEANING SERVICE, SOPIR, PETUGAS KEAMANAN DAN HONORER DENGAN PERJANJIAN WAKTU TERTENTU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK