BERLAKU
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 96 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
Diubah dengan PERATURAN WALI KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KOTA PONTIANAK