BERLAKU
Kategori | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
Nomor Peraturan | 21 |
Tahun | 2023 |
Tempat Penetapan | JAKARTA |
Tanggal Penetapan | 21 Apr 2023 |
Tanggal Pengundangan | 21 Apr 2023 |
Pemrakarsa | - |
Sumber | - |
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik lndonesia
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya
Mencabut KEPPRES Nomor. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah