BERLAKU
Diubah dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN MATERIAL PENATAAN LINGKUNGAN DI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK