TIDAK BERLAKU
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TERBAIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Dicabut dengan PERATURAN WALI KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK