TIDAK BERLAKU
Diubah dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG PENGHARGAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL TERBAIK DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Dicabut dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TERBAIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK