TIDAK BERLAKU
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN HIBAH KEPADA INSTANSI/BADAN/LEMBAGA/ORGANISASI KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2011
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ORGANISASI MASYARAKAT/KELOMPOK MASYARAKAT/PERORANGAN DI KOTA PONTIANAK TAHUN 2011
Dicabut dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK