PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 70 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN 2018 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM