PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 83 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENCAIRAN KEKURANGAN BAYAR PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAAN TAHUN ANGGARAN 2019 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM