PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUN