TIDAK BERLAKU
Kategori | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
Nomor Peraturan | 5 |
Tahun | 2014 |
Tempat Penetapan | JAKARTA |
Tanggal Penetapan | 15 Jan 2014 |
Tanggal Pengundangan | 15 Jan 2014 |
Pemrakarsa | - |
Sumber | - |
Dicabut dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara