TIDAK BERLAKU
Mencabut PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 45 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH
Dicabut dengan PERATURAN WALI KOTA PONTIANAK NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH SERTA PEMBERIAN INSENTIF FISKAL