RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
PERDA NO.3, LD 2024 / NO.3, PEMKOT PTK: 6 HLM.
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045.
ABSTRAK
CATATAN
|
:
:
|
-
-
-
-
|
Rencana pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yang mana proses tersebut berupa penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 25 tahun 2009.
Rencana pembangunan jangka panjang ditetapkan melalui rencana pembangunan jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan Kota Pontianak untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Pontianak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 November 2024 dan ditetapkan di Pontianak pada tanggal 5 November Tahun 2024.
Penjelasan: - hlm
|