ABSTRAK
CATATAN
|
:
:
|
-
-
-
-
|
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Kota Pontianak memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik yang transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; bahwa dalam rangka peningkatan tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Pontianak perlu menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 7 Tahun 2021, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 56 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017, PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018, PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019, PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Agustus 2024 dan ditetapkan di Pontianak pada tanggal 27 Agustus Tahun 2024.
Penjelasan: - 14 hlm
|