BERLAKU
Diubah dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI KOTA PONTIANAK