PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
PERDA NO.9, LD 2023 / NO.1, PEMKOT PTK: 29 HLM.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN.
ABSTRAK
CATATAN
|
:
:
|
-
-
-
-
-
-
|
Rumah susun telah menjadi kebutuhan masyarakat di daerah perkotaan baik masyarakat yang tergolong mampu maupun masyarakat yang berpenghasilan rendah Pada masa ini. Hal ini disebabkan karena luas tanah kosong yang makin sedikit untuk dihuni sedangkan perkembangan masyarakat yang terus meningkat. Berdasarkan hal tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 26 tahun 2007, UU No. 1 tahun 2011, UU No. 20 tahun 2011, UU No. 2 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 13 Tahun 2021, Perpres No. 71 tahun 2012.
Lingkup peraturan ini adalah rusunawa milik Pemerintah Daerah untuk masyarakat yang memiliki identitas kependudukan Daerah yang di katagorikan MBR ( mayarakat berpenghasilan rendah ) maupun rumah susun komersil dan runah susun milik swasta oleh pengelola rumah susun yang berbadan hukum.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Desember 2023 dan ditetapkan di Pontianak pada tanggal 22 Desember 2023.
Penjelasan: - hlm
|