BERLAKU
Diubah dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI, TATA CARA PENGUMUMAN DAN PELAKSANAAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Diubah dengan PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI, TATA CARA PENGUMUMAN DAN PELAKSANAAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK