Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Standar Teknis Dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pratinjau Dokumen
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Penetapan | 21 May 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 21 May 2021 |
| Jenis | PERATURAN PUSAT |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | JAKARTA |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
ABSTRAK
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara.
Peraturan BSSN ini mengatur tentang:
Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
� Kata kunci : Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
� Urusan Pemerintah Umum
� Bidang Hukum Administrasi Negara
CATATAN:
Peraturan BSSN ini:
� Mulai berlaku pada tanggal diundangkan
� Tempat Penetapan Jakarta
� Ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2021
� Diundangkan pada tanggal 21 Mei 2021
� Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 541
� Status Berlaku
� Peraturan ini menggunakan Bahasa Indonesia
� Pemrakarsa BSSN
� Penandatangan Hinsa Siburian
� Hasil Uji MK Tidak Ada
� Dokumen Terkait Tidak Ada