Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2026 |
| Tanggal Penetapan | 06 March 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 06 March 2026 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | EDI RUSDI KAMTONO |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | BD 2026 (5) : 23 hlm |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, serta menyesuaikan penganggaran dengan kondisi mendesak dan perubahan prioritas pembangunan di tingkat nasional maupun daerah, diperlukan perubahan terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Peraturan Wali Kota ini dibentuk sebagai dasar penyesuaian dan pengaturan kembali penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk penyesuaian anggaran belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja lainnya, guna mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan tersebut antara lain dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penyerahan Surat Keputusan dan pelantikan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebanyak 86 orang per Januari 2026 serta pelaksanaan pergeseran anggaran pada kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.