Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2026 Dengan Tema Perlindungan Kelompok Rentan
Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Hukum Setdako Pontianak terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi kelompok rentan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RanHAM) dengan tema “Perlindungan Kelompok Rentan: Implementasi RanHAM dalam Menjamin Hak Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas” yang dilaksanakan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (27/10/2026) yang dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona.
Pada kegiatan kali ini menghadirkan Safaruddin Harefa sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya implementasi RanHAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memastikan perlindungan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai prinsip-prinsip HAM serta mendorong penerapannya dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Perlindungan kelompok rentan menjadi perhatian penting karena setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan, kesempatan, dan pelayanan tanpa diskriminasi.
Dalam implementasi RanHAM, pemerintah memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa kebijakan, program, dan pelayanan publik memperhatikan kebutuhan serta kondisi kelompok rentan. Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui peningkatan akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, serta lingkungan yang aman dan inklusif.
Perlindungan terhadap perempuan perlu didukung dengan upaya mencegah segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, sekaligus memperkuat kesetaraan kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan. Sementara itu, pemenuhan hak anak harus diwujudkan melalui perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran, serta pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang yang optimal.
Adapun bagi penyandang disabilitas, pemerintah berkewajiban mendorong tersedianya fasilitas dan pelayanan publik yang aksesibel, kesempatan berpartisipasi secara setara, serta penghormatan terhadap martabat dan kemandirian mereka.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memahami bahwa pelaksanaan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Penerapan prinsip HAM juga perlu tercermin dalam proses penyusunan kebijakan, perencanaan program, penganggaran, hingga pelaksanaan pelayanan publik. Dengan demikian, upaya perlindungan kelompok rentan dapat dilaksanakan secara terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Pontianak diharapkan terus memperkuat sinergi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan RanHAM. Kolaborasi tersebut penting untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal atau mengalami hambatan dalam memperoleh hak-haknya.
Melalui sosialisasi RanHAM ini, diharapkan tumbuh kesadaran dan komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi.
Dengan implementasi RanHAM yang konsisten, Kota Pontianak diharapkan semakin mampu mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, inklusif, serta menjamin penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.