Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2026 |
| Tanggal Penetapan | 18 February 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 18 February 2026 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | EDI RUSDI KAMTONO |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | BD 2026 (3) : 37 hlm |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta memenuhi kewenangan wajib Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan. Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan daerah dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro di Kota Pontianak. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, pemberdayaan, pengembangan, pembinaan, fasilitasi, perlindungan, serta peningkatan kapasitas dan daya saing usaha mikro.