Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2o2o Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dala
Pratinjau Dokumen
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Penetapan | 18 May 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 18 May 2020 |
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | JAKARTA |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Peraturan Terkait
https://peraturan.bpk.go.id/Details/137323/uu-no-2-tahun-2020
Hasil Uji MK
Pasal 27 ayat (1) menjadi: “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Pasal 27 ayat (3) menjadi: "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Pasal 29 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD”.