Uu Nomor 2 Tahun 2020

JDIH Kota Pontianak

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2o2o Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dala

04 Jun 2021 20:12 Iwan -
JDIH Kota Pontianak - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020

Pratinjau Dokumen

Meta Data

Keterangan Nilai
Nomor2
Tahun2020
Tanggal Penetapan18 May 2020
Tanggal Pengundangan18 May 2020
JenisUNDANG-UNDANG
Subjek-
BahasaIndonesia
Instansi-
Lokasi DokumenPontianak
Keterangan Nilai
StatusBERLAKU
Penandatangan-
Tempat PenetapanJAKARTA
Urusan PemerintahanHukum
TEU BadanKota Pontianak
Tipe DokumenPeraturan
Sumber-
Bidang HukumHukum Tata Negara
Pemrakarsa-

Meta Data Tambahan

Peraturan Terkait

https://peraturan.bpk.go.id/Details/137323/uu-no-2-tahun-2020

Hasil Uji MK

Pasal 27 ayat (1) menjadi: “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Pasal 27 ayat (3) menjadi: "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Pasal 29 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD”.

121
Pengunjung Hari Ini
2787
Pengunjung Bulan Ini
65541
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi