Wali Kota Pontianak, Ir.H.Edi Rusdi Kamtono,MM,MT menyampaikan pendapat akhirnya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak. Empat Raperda tersebut tentang :
"Dengan telah disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir atas empat Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, hari Selasa (27 Desember 2022).
Berkaitan dengan Raperda pengendalian dan pengawasan minol, Edi mengatakan bahwa raperda tersebut dalam rangka mengawasi peredaran minol terutama tempat-tempat yang sudah disyaratkan.
"Ada tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak untuk golongan tertentu tetapi ada juga kewenangan dari Provinsi, tapi yang jelas memang tidak dijual bebas," ungkapnya.
Kemudian, ada beberapa perubahan Perda dari empat Raperda yang diusulkan. Hal itu dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.