Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, SH menyampaikan jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak. Ketiga Raperda itu adalah Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada hari Rabu, 29 Maret 2023.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, yang menanyakan apakah Raperda tentang bangunan gedung cukup digabungkan dengan Raperda tentang persetujuan bangunan gedung sebagai bagian atau bab dalam Perda dimaksud atau memang ada urgensi untuk dipisahkan, Bahasan,SH mengatakan bahwa Perda tentang Bangunan Gedung berisikan tentang aturan pelaksanaan pembangunan gedung di Kota Pontianak. "Perda tentang bangunan gedung dan perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan suatu hal yang berbeda dan tidak dapat digabung," ujarnya usai rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Sementara terkait pandangan umum Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa soal kenaikan tarif baru retribusi parkir di Kota Pontianak yang berlaku sejak 1 Juni 2021 diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dia menerangkan bahwa perolehan pendapatan dari retribusi parkir terjadi peningkatan. Di mana Tahun 2021 tercatat sebesar Rp1,174 miliar, tahun 2022 meningkat senilai Rp1,301 miliar. "Hampir seluruh tempat parkir telah disesuaikan besaran setoran retribusi yang harus dibayarkan kepada Dinas Perhubungan Kota Pontianak sebagaimana tertuang di Perda Nomor 8 Tahun 2020," ungkap Bahasan,SH.
Dalam kesempatan itu, Bahasan,SH juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah fraksi di DPRD Kota Pontianak yang telah memberikan masukan, pendapat dan saran terhadap ketiga Raperda tersebut. "Masukan untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut di dalam menyusun, membuat dan menerapkan tiga buah Raperda yang diusulkan," pungkasnya