TIGA RAPERDA DPRD DIUSULKAN KE PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

JDIH Kota Pontianak

Tiga Raperda Dprd Diusulkan Ke Pemerintah Kota Pontianak

17 Nov 2021 13:06
Iwan -
Tiga Raperda Dprd Diusulkan Ke Pemerintah Kota Pontianak

PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak menginisiasi usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan ketiga Raperda itu adalah :

* Raperda tentang pengelolaan zakat

* Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif

* Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Terkait usulan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (ekraf), Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, perkembangan ekraf di Kota Pontianak semakin hari semakin meningkat. Hal itu tergambar dari semakin menjamurnya usaha baru yang penuh dengan berbagai macam ide baru yang bersifat inovatif. Hal ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi juga ikut terdongkrak dengan merebaknya ekraf di Kota Pontianak. Untuk mewujudkan pengembangan ekraf trsebut maka harus ada kerja sama antara pelaku usaha kreatif, masyarakat dan Pemerintah Kota Pontianak. 

 "Di mana peran Pemerintah Daerah membentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pengembangan ekraf secara terintegrasi dan berkesinambungan," ujarnya. Usai menyampaikan pendapat terhadap tiga raperda inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (16/11/2021).

Selanjutnya Raperda tentang pengelolaan zakat, Walikota menjelaskan, dalam pengelolaan zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Dengan demikian dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

“Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang pedoman pengelolaan zakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti," jelasnya.

Selanjutnya berkaitan dengan Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika, Walikota menuturkan, P4GN merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik di lingkungan pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang P4GN. Upaya P4GN dan Prekursor Narkotika harus dilakukan secara integratif dan berkesinambungan.

“Oleh sebab itu usulan Raperda ini akan menjadi payung hukum berupa Perda yang mengatur partisipasi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam upaya P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Pontianak," ungkap Edi.

Dan untuk selanjutnya ketiga usulan Raperda inisiatif legislatif tersebut akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

5
Pengunjung Hari Ini
768
Pengunjung Bulan Ini
66525
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi