Sistem Pelacakan Surat Keputusan Wali Kota di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (SIPLA PEMKOT PONTIANAK) merupakan sistem yang dibuat sebagai aplikasi/alat untuk memudahkan dalam pelacakan sebuah Surat Keputusan Wali Kota yang dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak. Sistem pelacakan ini dapat digunakan oleh semua perangkat daerah sebagai pengusul Surat Keputusan, pimpinan antara lain Wali Kota, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, dengan cara memindai nota yang telah dilengkapi dengan kode Quick Response Code (QR) kode QR.
Secara ringkas dapat dijelaskan bagaimana aplikasi SIPLA dijalankan yaitu :
1. Rancangan SK yang masuk dari perangkat daerah dicatat hari, tanggal dalam aplikasi SIPLA oleh admin SIPLA Bagian Hukum
2. Rancangan SK yang telah dikoreksi dikembalikan ke perangkat daerah, dicatat hari, tanggal pengembalian SK dan nomor handphone staf yang mengambil rancangan SK tersebut, oleh admin SIPLA Bagian Hukum.
3. Rancangan SK yang telah diperbaiki oleh perangkat daerah dimasukan kembali ke Bagian hukum, dicatat hari, tanggal oleh admin SIPLA Bagian Hukum.
4. Apabila tidak ada perbaikan maka akan diteruskan ke Asisten Pemerintahan dan Kesra tetapi apabila ada koreksian maka akan dikembalikan ke perangkat daerah pengusul, dicatat hari, tanggal oleh admin SIPLA Bagian Hukum.
5. Rancangan SK yang telah koreksi oleh Bagian hukum diteruskan ke Asisten Pemerintahan dan Kesra, dicatat hari, tanggal oleh admin SIPLA Bagian Hukum dan admin SIPLA Asisten Pemerintahan dan Kesra.
6. Apabila tidak ada perbaikan dari Asisten Pemerintahan dan Kesra maka akan diteruskan ke Sekretaris Daerah tetapi apabila ada koreksian maka akan dikembalikan ke Bagian Hukum, dicatat hari, tanggal oleh Admin Asisten Pemerintahan dan Kesra.
7. Rancangan SK yang telah diparaf oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, diteruskan ke Sekretaris Daerah, dicatat hari, tanggal oleh admin SIPLA Asisten Pemerintahan dan Kesra dan admin SIPLA Sekretaris Daerah.
8. Apabila tidak ada perbaikan dari Sekretaris Daerah maka akan diteruskan ke Wali Kota tetapi apabila ada koreksian maka akan dikembalikan ke Asisten Pemerintahan dan Kesra, dicatat hari, tanggal oleh admin SIPLA Sekda dan admin SIPLA Asisten Pemerintahan dan Kesra.
9. Rancangan SK yang telah diparaf oleh Sekretaris Daerah, diteruskan ke Wali Kota dicatat hari, tanggal oleh admin SIPLA Sekretaris Daerah dan admin SIPLA Wali Kota.
10. Apabila tidak ada perbaikan dari Walikota maka akan ditandatangi tetapi apabila ada koreksian maka akan dikembalikan ke Sekretaris Daerah, dicatat hari, tanggal oleh admin SIPLA Sekda.
11. Apabila ditandatangi Wali Kota maka SK akan diturunkan ke Bagian Hukum untuk diberi nomor dan diarsipkan, dicatat hari, tanggal oleh admin SIPLA Bagian Hukum dan pihak perangkat daerah pengusul akan dihubungi untuk mengambil SK.