SOSIALISASI UNDANG-UNDANG : NETRALITAS ASN PADA PEMILUKADA TAHUN 2024

iwan
07 Mar 2024 09:25
  • Berita

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Indonesia saat ini memasuki masa “Pesta Demokrasi” jelang Pemilukada 2024. Sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu dan Pemilukada yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.

Terkait netralitas ASN, hal ini menjadi fokus perbincangan yang sensitif  di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal yang terlarang.

ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas dasar itulah maka Pemerintah Kota Pontianak melaksanakan Sosialisasi Undang-undang dengan tema  “Netralitas ASN dalam Pemilukada Tahun 2024 sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara kepada ASN Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta ASN Kepsek/guru di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako (Iwan Amriady, AP, M.Si)  dengan narasumber dari Ketua Bawaslu Kota Pontianak (Ridwan, M.Si) dan Kepala BKPSDM Kota Pontianak (Yuni Rosdiah, S.IP, M.Si)

Netralitas ASN dalam pemilukada sangatlah penting untuk menjaga iklim kontestasi yang adil dan setara bagi semua kontestan.  Tidak cukup hanya dengan imbauan, kebijakan dan penegakan atas aturan terkait netralitas penyelenggara negara juga harus secara konsisten dan tegas, karena netralitas akan menjadi isu besar menjelang Pemilukada 2024 yang menjadi perhatian publik.