Sekda Kota Pontianak, Dr.H.Mulyadi, M.Si, meminta ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk mengedepankan kewajiban sebelum menuntut hak. Hal itu beliau sampaikan pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Disiplin ASN di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Walikota, Jumat (26/11/2021).
Beliau berharap kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mendengar dengan baik arahan dari narasumber saat membahas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil ini.
“Jika dulunya ASN tidak hadir selama 46 hari secara akumulatif dapat diberhentikan, maka sekarang dengan PP ini, tidak hadir selama 28 hari secara akumulatif sudah dapat diberhentikan,” papar Dr.H.Mulyadi,M.Si sembari membacakan sambutan Walikota Pontianak, Ir.Edi Rusdi Kamtono, MM, MT yang tak dapat hadir.
Ia juga menghimbau kepada seluruh Dinas untuk membuat inovasi yang informatif menyoal displin, seperti datang tepat waktu, izin dengan alasan yang sesuai hukum, serta bekerja sesuai aturan.
“Inovasi disampaikan dalam bentuk informasi, sampaikan secara menyeluruh sehingga seluruh pegawai, bila perlu disampaikan selama kurun waktu 6 bulan setiap harinya,” tutupnya.
Hadir dalam kesempatan ini pula, Kepala BKPSDM Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, S.IP, M.Si (selaku narasumber) dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Yaya Maulidia, SH, MH.