Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Hukum Setda Kota Pontianak kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Walikota Pontianak. Hal ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Timur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta penerapan HAM dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti HAM dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga menciptakan suatu komitmen bersama terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.
Pada sosialisasi kali ini disampaikan terkait pemahaman dan penyatuan persepsi kepada masyarakat tentang Jaminan Tenaga Kerja dan Perlindungan Sosial serta Pemenuhan Hak Pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS di Kota Pontianak.
Untuk diketahui bahwa bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dimaksud, diselenggarakan dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan berasaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong-royongan sebagaimana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu secara umum pasien dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karenanya, penting bagi pasien untuk memiliki kesadaran perihal hak-hak apa saja yang mereka dapatkan dan aturan yang berlaku sebagai perlindungan dasar pasien.
Baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, keduanya sama-sama bentuk perlindungan yang pengelolanya adalah Pemerintah. Fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memiliki perbedaan. BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan sosial bagi para pekerja (Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan, Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja, dan lain-lain), sedangkan untuk BPJS Kesehatan mencakup perlindungan kesehatan pesertanya secara umum.
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh:
Sosialisasi ini dimoderatori oleh dr.Saptiko, M.Med.PH (Kadis Kesehatan Kota Pontianak). Peserta sosialisasi ini berjumlah ±100 (seratus) orang yang terdiri dari Camat, Lurah, perwakilan pekerja dan masyarakat di Kecamatan Pontianak Timur dan di Kecamatan Pontianak Utara.