Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Hukum Setda Kota Pontianak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Walikota Pontianak. Hal ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Timur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta penerapan HAM dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti HAM dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga menciptakan suatu komitmen bersama terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM
Kegiatan sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Timur terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga akan mendorong pengembangan dan mekanisme menuju Kota Peduli HAM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada Pasal 2 yang berbunyi bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pada kegiatan Sosialisasi kali ini Pemerintah Kota Pontianak mengajak masyarakat dan semua pihak agar meningkatkan pemahaman atau wawasan dalam memenuhi 10 kriteria hak yaitu:
Peningkatan pemahaman atau wawasan ini bertujuan untuk dapat mewujudkan Kota Peduli HAM guna penghormatan akan pemenuhan hak-hak dasar manusia.
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Drs. H. Muhammad Asad, SH, MH (Kabid.Pelayanan Hukum dan HAM pada KanwilkumHAM Kalbar) selaku narasumber dengan materi PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) MELALUI PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT (YANKOMAS) dan moderator oleh Badaruddin, S.Th.I, SH, M.Sos (Penyuluh Hukum Muda pada Kanwil-kumHAM Kalbar). Peserta sosialisasi ini berjumlah ±100 (seratus) orang yang terdiri dari masyarakat di Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Timur.