Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat Kecamatan Pontianak Barat tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta penerapan HAM dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti HAM dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga menciptakan suatu komitmen bersama terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM maka Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Hukum Setda Kota Pontianak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Walikota Pontianak.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Pontianak Barat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga mendorong pengembangan dan mekanisme menuju Kota Peduli HAM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada Pasal 2 yang berbunyi bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pada kegiatan Sosialisasi kali ini Pemerintah Kota Pontianak mengajak masyarakat dan semua pihak agar meningkatkan pemahaman atau wawasan dalam memenuhi 10 kriteria hak yaitu hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme,hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan hak perempuan dan anak; sehingga dapat mewujudkan Kota Peduli HAM guna penghormatan, pemenuhan hak-hak dasar manusia.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik (Iwan Amriadi, AP, M.Si) dengan Narasumber Drs. H. Muhammad Asad, SH, MH (Kabid.Pelayanan Hukum dan HAM pada KanwilkumHAM Kalbar) dengan materi TERWUJUDNYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI KOTA PONTIANAK. Peserta sosialisasi berjumlah 100 (seratus) orang, terdiri dari masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat.