SOSIALISASI PAJAK DAERAH SERTA LITERASI DIGITAL PERPAJAKAN DAERAH BERDASARKAN UU NOMOR 1 TAHUN 2022 DAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2023

JDIH Kota Pontianak

Sosialisasi Pajak Daerah Serta Literasi Digital Perpajakan Daerah Berdasarkan Uu Nomor 1 Tahun 2022 Dan Perda Nomor 10 Tahun 2023

25 Jan 2024 04:39
Iwan -

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak untuk tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar sepuluh persen atau sekitar Rp 34,6 miliar. Inovasi penggunaan teknologi ternyata memberikan dampak yang positif bagi peningkatan pajak daerah. Penjabat Wali Kota Pontianak Drs.Ani Sofian,MM mengatakan, inovasi penggunaan teknologi dalam mengelola keuangan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

“Kanal pembayaran terintegrasi sehingga memudahkan pengelola memantau laporan secara langsung. Pengelola juga dapat memantau ketersediaan kas untuk membiayai program,” katanya usai membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan Literasi Digital Perpajakan Daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 10 Tahun 2023 di Hotel Mercure, Kamis (25/1/2024).

Ani menyampaikan, terjadi perubahan tarif atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebagian besar mengalami penurunan, namun beberapa di antaranya mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini, para wajib pajak mendapat pemahaman berkaitan dengan perpajakan. 

“Objek PBJT seperti makanan, minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian hingga hiburan, berkontribusi dalam meningkatkan PAD,” paparnya.

PAD menjadi satu di antara sumber penerimaan pemerintah daerah selain dari dana transfer pemerintah pusat. Kemandirian suatu daerah diukur dari persentase capaian PAD atas total pendapatan pada APBD. Ani menyebut, peran masyarakat dalam hal ini pelaku usaha melaksanakan kewajiban membayar pajak akan mempengaruhi jumlah PAD.

 “Disertai dengan peningkatan pengelolaan sumber daya untuk menghasilkan PAD dan didukung dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat atas retribusi yang diterima,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak, Ani berharap semakin terciptanya tata kelola perpajakan yang efektif, efisien dan akuntabel. Selain juga karena digitalisasi merupakan perwujudan reformasi birokrasi.

“Proses pengawasan akan lebih efektif dan efisien dengan penggunaan teknologi informasi,” ungkapnya.

147
Pengunjung Hari Ini
2374
Pengunjung Bulan Ini
64622
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi