Berdasarkan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HAM-HA.02.01.01 pada tanggal 06 Januari 2023, hal Pemberitahuan Awal Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2023 ini akan melaksanakan penilaian atas pencapaian seluruh Kabupaten/Kota di tahun 2022. Hal ini sesuai dengan amanat yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari Senin 6 Fabruari 2023 Bagian Hukum Setda Kota Pontianak mengadakan rapat Pemberitahuan Awal Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 dengan materi yang disampaikan oleh Kasubbid.Pemajuan HAM pada Kanwil KemenkumHAM Kalbar (Kristiana Meinalita Samosir, SH, MH)
Pada kesempatan tersebut disampaikan beberapa hal yang perlu diketahui :
Masa (Timeline) Penilaian (implementasi) Kabupaten/Kota Peduli HAM
Bulan Tahun Berjalan |
Tahapan dan Kegiatan Pelaporan |
Januari |
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sudah dapat mengunduh formulir data penilaian di laman www.ham.go.id dan mengisi formulir tersebut |
Akhir Februari |
Batas waktu penyerahan data penilaian yang sudah diisi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kanwil |
Pertengahan Maret |
Batas waktu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaporkan hasil pemeriksaan data pelaporan kepada Direktorat Jenderal HAM, Kemenkumham, melalui Aplikasi KKP HAM |
Pertengahan Mei |
Batas waktu Ditjen HAM melakukan verifikasi atas data pelaporan yang diserahkan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM |
Awal September |
Batas waktu Tim Penilai menyerahkan hasil penilaian penilaian kepada Direktur Jenderal HAM |
Awal Oktober |
Batas waktu Direktur Jenderal HAM menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri Hukum dan HAM |
Desember |
Menteri menetapkan dan memberikan penghargaan KKPHAM |