Rapat Pemberitahuan Awal Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023

iwan
06 Feb 2023 14:12

Berdasarkan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HAM-HA.02.01.01 pada tanggal 06 Januari 2023, hal Pemberitahuan Awal Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2023 ini akan melaksanakan penilaian atas pencapaian seluruh Kabupaten/Kota di tahun 2022. Hal ini sesuai dengan amanat yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari Senin 6 Fabruari 2023 Bagian Hukum Setda Kota Pontianak mengadakan rapat Pemberitahuan Awal Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023  dengan materi yang disampaikan oleh Kasubbid.Pemajuan HAM pada Kanwil KemenkumHAM Kalbar (Kristiana Meinalita Samosir, SH, MH)

Pada kesempatan tersebut disampaikan beberapa hal yang perlu diketahui :

  1. KKP HAM dalam Permenkumham Nomor 22 tahun 2021 terdiri dari 10 kriteria hak dan 120 indikator.
  2. Jadwal / timeline pelaksanaan KKP HAM tahun 2023 adalah sebagai berikut :
  1. Bulan Januari tahun 2023 s/d pertengahan bulan Maret tahun 2023.
  2. Pertengahan bulan Maret tahun 2023 s/d pertengahan bulan Mei 2023.
  3. Selama masa pemeriksaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dapat menerima laporan/aduan dari masyarakat terhadap capaian indikator KKP HAM dengan disertai bukti. Laporan dimaksud menjadi bagian laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat kepada Direktorat Jenderal HAM.
  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, terkait:
  1. Substansi indikator kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM;
  2. Relevansi data penilaian dengan data dukung;
  3. Keabsahan data dukung; dan
  4. Koreksi aritmatika (melakukan pemeriksaan, pembetulan, dan perbaikan terhadap data dukung)
  1. Pelaporan Capaian Aksi HAM tahun 2022 menjadi salah satu faktor penambahan nilai Capaian KKP HAM.
  2. Pengurangan nilai dapat dilakukan apabila pemerintah daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap surat rekomendasi pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Instansi terkait di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Masa (Timeline) Penilaian (implementasi) Kabupaten/Kota Peduli HAM

Bulan Tahun Berjalan

Tahapan dan Kegiatan Pelaporan

Januari

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sudah dapat mengunduh formulir data penilaian di laman www.ham.go.id dan mengisi formulir tersebut

Akhir Februari

Batas waktu penyerahan data penilaian yang sudah diisi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kanwil

Pertengahan Maret

Batas waktu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaporkan hasil pemeriksaan data pelaporan kepada Direktorat Jenderal HAM, Kemenkumham, melalui Aplikasi KKP HAM

Pertengahan Mei

Batas waktu Ditjen HAM melakukan verifikasi atas data pelaporan yang diserahkan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM

Awal September

Batas waktu Tim Penilai menyerahkan hasil penilaian penilaian kepada Direktur Jenderal HAM

Awal Oktober

Batas waktu Direktur Jenderal HAM menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri Hukum dan HAM

Desember

Menteri menetapkan dan memberikan penghargaan KKPHAM