Bertempat di Ruang Rapat Kecil Kantor Walikota Pontianak telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pengisian Kuisioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum 2022 oleh Bagian Hukum Setdako bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang diikuti oleh Lurah se-Kecamatan Pontianak Kota dan Lurah se-Kecamatan Pontianak Barat pada hari Selasa (28/06/2022).
Materi pertama disampaikan oleh Rini Setiawati selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya yang menyampaikan materi SE Ka.BPHN No. PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017. Terdapat empat dimensi dalam kriteria penilaian terbaru Desa sadar hukum yaitu Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses keadilan, dan Akses Demokrasi dan Regulasi. Surat Keputusan Lurah/Camat merupakan dokumen terpenting sebagai data dukung dalam penilaian ini. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Hukum harus terdapat notulensi dan dokumentasi Kegiatan.
Materi kedua disampaikan oleh Sri Ayu Septinawati selaku Penyuluh Hukum Madya memberi solusi terkait penganggaran di Kelurahan yang minim untuk mengadakan kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kriteria penilaian terbaru desa sadar hukum, maka perlu diadakan kegiatan-kegiatan yang mengandalkan swadaya dari masyarakat.
Materi Ketiga disampaikan oleh Dini Ardianti, selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda yang menyampaikan materi lebih detail terkait Kelompok Sadar Hukum, di mana setiap anggota masyarakat dapat menjadi anggota kelompok sadar hukum seperti, Ibu-Ibu PKK, Karang Taruna, Aparatur Desa dan minimal beranggotakan 10-15 orang.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan Pendampingan bagi Kelurahan dalam memenuhi Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan sesi tanya jawab serta diskusi dalam pemenuhan indeks data dukung tersebut.