Wali Kota Pontianak, Ir.H.Edi Rusdi Kamtono,MM,MT menyampaikan pidato pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, hari Senin (19/6/2023).
Wali Kota menerangkan, penyampaian raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1. Laporan ini juga sebagai salah satu kewajiban Pemerintah Kota Pontianak kepada legislatif untuk dibahas pada rapat paripurna. "Sebagian besar target tercapai, tetapi ada juga beberapa di antaranya belum tercapai," ujarnya.
Tahapan selanjutnya, kata Wali Kota, akan dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Pontianak yang nantinya akan disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi.
Wali Kota menambahkan, untuk prioritas selanjutnya adalah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Pihaknya juga berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, untuk meningkatkan PAD harus dilakukan inovasi dan terobosan. "Sehingga alokasi anggaran belanja bisa langsung menyentuh masyarakat misalnya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat di sektor UMKM dan lainnya," imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin,SH menjelaskan, usai penyampaian pidato Wali Kota, selanjutnya pihaknya akan membahas dengan Badan Anggaran terkait apa saja yang menjadi kendala dan temuan BPK.
"Itu semua akan kami tanyakan kepada Pemkot Pontianak bahwa sudah sejauh mana penyelesaiannya untuk anggaran tahun 2022," ungkapnya.
Menurutnya, catatan-catatan apa yang harus dilakukan oleh Pemkot Pontianak akan disampaikan pihaknya. Akhir bulan ini atau awal bulan depan rencananya akan digelar kembali rapat paripurna Perda Pertanggungjawaban APBD 2022. "Sebab setiap tahun anggaran berakhir itu harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah," tutupnya.