Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Bidang Hukum dan Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Aula Kecamatan Pontianak Utara (masyarakat Kel.Siantan Hilir dan Kel.Batulayang) serta di Aula Kelurahan Siantan Hulu (masyarakat Kel.Siantan Hulu dan Kel.Siantan Tengah) pada hari Rabu (27/07/2022). Kegiatan Kadarkum kali ini juga bertepatan dengansemarak peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 Tahun 2022
Kegiatan ini diawali dengan tayangan video Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Prof. Widodo Ekatjahjana yang mengatakan bahwa kegiatan HDKD ini juga dilaksanakan secara serentak pada 77 Kelurahan di seluruh Indonesia dengan waktu yang sama.
“Temu sadar hukum di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada 77 titik desa dan kelurahan sadar hukum ini merupakan wujud nyata pengabdian Kementerian Hukum dan HAM selama 77 Tahun membangun negeri. Mengambil tema “dengan semangat kebersamaan kita tingkatkan kinerja Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia semakin pasti dan berakhlak untuk mewujudkan pemulihan ekonomi nasional” melalui peningkatan kesadaran hukum di masyarakat,” tutur Kepala BPHN.
Dirinya juga berterima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota beserta seluruh Jajarannya yang selama ini telah memberikan dukungan serta kemudahan pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya dalam pelaksanaan rangkaian Semarak Hari Dharma karya Dhika ke-77 Tahun 2022.
Ia menambahkan bahwa dukungan tenaga-tenaga penyuluh hukum yang merupakan ujung tombak dalam penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat berbagai upaya yang dilakukan secara paralel dan sinergi ini diharapkan dapat semakin meneguhkan upaya bersama untuk membangun masyarakat yang cerdas hukum.
Kegiatan di Kelurahan Siantan Hulu ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Edy Gunawan, Penyuluh Hukum Madya Rini Setiawati, Penyuluh Hukum Muda Tri Novianti Wulandari dan Heni Oktora Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi Sub Bidang AHU.
Tirta Arifin selaku Lurah Siantan Hulu mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang cerdas hukum. Dirinya berpesan agar para Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang hadir dapat menyerap ilmu yang disampaikan dengan serius agar dapat diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari. Lurah Siatan Tengah Thitha Ramitha juga turut hadir pada kesempatan ini.
Kepala Bidang Hukum Edy Gunawan berterima kasih atas Kerja sama yang harmonis antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Jajaran Kota Pontianak khususnya Bagian Hukum Setdako Pontianak sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik. Edy juga berpesan semoga dengan adanya temu sadar hukum ini dapat mempertahankan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dicapai.
Rini Setiawati yang berkersempatan menjelaskan pentingnya Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini, salah satunya adalah agar masyarakat memiliki pengetahuan lebih akan hukum sehingga dapat menghindari bersentuhan dengan masalah hukum, terciptanya kedamaian, ketentraman antar warga dan rendahnya tingkat kriminalitas. Dirinya juga menyampaikan Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 dimensi yaitu, dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan dan dimensi akses demokrasi dan regulasi.
Selanjutnya Tri Novianti Wulandari meyampaikan materi yang menekankan manfaat pendirian perseroan perorangan yang salah satunya adalah memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
Menjadi pemateri terakhir, Heni Oktora menyampaikan materi terkait Kekayaan Intelektual (KI) yang perlu dilindungi karena memilliki nilai ekonomi yang tinggi, menciptakan harga jual/nilai (value) jual dan mendorong tumbuhnya riset & development serta sebagai alat untuk meningkatkan posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan dan investasi.
Tidak hanya ceramah satu arah, kegiatan tersebut diakhiri dengan kegiatan diskusi antar Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang datang dan tanya jawab dengan narasumber yang hadir. Pada kegiatan ini para kelompok Kadarkum dapat berkonsultasi terkait kendala yang dihadapinya sehingga dapat diberikan rekomendasi dan solusinya