Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Rancangan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan. Perubahan tersebut di antaranya adalah target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, terhadap target belanja daerah, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
"Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya disepakati dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak, bahwa RAPBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 volumenya adalah sebesar Rp1,855 triliun," ungkap Wali Kota Pontianak, Ir.H.Edi Rusdi Kamtono,MM,MT pada pidato pendapat akhirnya terhadap RAPBD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (22/11/2022).
Wali Kota memaparkan, secara umum RAPBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 disepakati, pendapatan daerah sebesar Rp1,834 triliun, belanja daerah Rp1,776 triliun serta pembiayaan daerah, yang terbagi menjadi di sisi penerimaan sebesar Rp20,550 miliar dan sisi pengeluaran Rp78,500 miliar. Diakui oleh Wali Kota, bahwa selama proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini, telah terjadi sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif untuk dapat lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak.
"Selanjutnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak," tuturnya.
Edi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda.
"Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan masyarakat Kota Pontianak yang sejahtera, senantiasa mendapat bimbingan dan petunjuk serta ridho dari Allah, SWT," tambah Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono.