PEMKOT PONTIANAK TEKEN KOMITMEN BERSAMA UNTUK HARMONISASI PERDA/PERWA DENGAN KEMENKUM KALBAR

JDIH Kota Pontianak

Pemkot Pontianak Teken Komitmen Bersama Untuk Harmonisasi Perda/Perwa Dengan Kemenkum Kalbar

19 Aug 2025 08:40
Iwan -

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama antara Pemerintah Kota Pontianak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) serta DPRD Kota Pontianak di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (19/8/2025).

Edi menyebut, kesepahaman ini penting untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperwa) disusun sesuai dengan ketentuan.  “Komitmen ini menjadi pijakan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan aturan perundang-undangan nasional, sehingga implementasinya di masyarakat tidak menimbulkan multitafsir,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaksanaan harmonisasi regulasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada substansi peraturan yang berkualitas, efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. “Produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan, sekaligus menjaga kepastian hukum. Inilah yang ingin kita wujudkan melalui kolaborasi bersama Kanwil Kemenkum dan DPRD Kota Pontianak,” tuturnya.

Selain meneken komitmen bersama, Wali Kota juga menyoroti akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) khususnya yang berkaitan dengan produk budaya khas Kota Pontianak. “Potensi budaya tak benda, seperti kuliner khas pacri nanas maupun tradisi adat perlu didaftarkan secara resmi agar memiliki sertifikat kekayaan intelektual,” katanya.

Dalam kesempatan itu pula, Edi menerangkan langkah konkret Pemerintah Kota Pontianak dalam melindungi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia. “Kita sudah membuat regulasi berupa Perda dan Perwa. Implementasinya terus disosialisasikan, dimonitor, serta dievaluasi. Jika terjadi pelanggaran atau kasus yang mengganggu kelompok rentan, kita segera ambil tindakan bersama pihak terkait, seperti kepolisian dan KPAD,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalbar Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis dalam setiap tahapan harmonisasi peraturan. “Kami ingin memastikan setiap peraturan daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan komitmen bersama ini sinergi antar lembaga semakin kuat,” pungkasnya.

Kakanwilkum Kalbar juga memaparkan sejumlah program prioritas yang memerlukan dukungan pemerintah daerah. Di antaranya meliputi percepatan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (personal maupun komunal), layanan legalisasi apostille pada dokumen publik, serta percepatan implementasi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes/Kel). Jonny juga menekankan akan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mendukung berbagai program tersebut terutama dalam mendorong percepatan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

121
Pengunjung Hari Ini
2787
Pengunjung Bulan Ini
65541
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi